Selasa, 11 Oktober 2011

Definisi Kendaraan berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 1993

  • Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
  • Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua, atau tiga tanpa rumah-rumah baik dengan atau tanpa kereta samping.
  • Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
  • Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
  • Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus.
  • Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

1 komentar:

  1. Pasal 4

    (1) Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB, dihitung berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut :
    Tekanan gandar;
    Jenis bahan bakar kendaraan bermotor;
    Jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor.
    (2) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
    Sedan, Sedan Station, Jeep, Station Wagon, Minibus, Microbus, Bus, Sepeda Motor dan sejenisnya, sebesar 1,00;
    Mobil Penumpang Mobil Barang/Beban, sebesar 1,30;
    Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar, sebesar 1,00.

    BalasHapus