- Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
- Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua, atau tiga tanpa rumah-rumah baik dengan atau tanpa kereta samping.
- Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
- Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
- Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus.
- Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Selasa, 11 Oktober 2011
Definisi Kendaraan berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 1993
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Pasal 4
BalasHapus(1) Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB, dihitung berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut :
Tekanan gandar;
Jenis bahan bakar kendaraan bermotor;
Jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor.
(2) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
Sedan, Sedan Station, Jeep, Station Wagon, Minibus, Microbus, Bus, Sepeda Motor dan sejenisnya, sebesar 1,00;
Mobil Penumpang Mobil Barang/Beban, sebesar 1,30;
Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar, sebesar 1,00.